Pemkot Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Andalalin
RADAR BENGKULU- Bertempat di Aula Hidayah Pemda Kota Bengkulu. Kabag Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menyosialisasi peraturan daerah kota Bengkulu nomor 5 tahun 2022. Sosialisasi yang bekerjasam dengan Dewan Kota Bengkulu, kusmito gunawan SH,MH dan Dishub Kota Bengkulu mengenai peraturan daerah nomor 5 tahun 2022 tentang Analisis dampak lalu lintas (andalalin) . Dengan sosialisasi ini kita harapkan masyarakat sebelum membangun bisa berkoordinasi dulu dengan Pemkot. Baik ke Dinas perhubungan kota maupun bagin Hukum kota. BACA JUGA:Sefty Yuslinah Jaring Aspirasi Rakyat BACA JUGA:Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III 2023 Resmi Ditutup BACA JUGA:Viral Disosmed, Wisatawan Minta Tolong ke Warganet, Terjebak Objek Wisata Air Terjun Air Sengak BACA JUGA:Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tandatangani NPHD Pilkada Tahun 2024 Kusmito gunawan selaku anggota DPRD Kota Bengkulu yang hadir dan turut mendukung program pemerintah kota sangt mengapresiasi perda nomor 5 tahun 2022 ini agar masyarakat bisa lebih mengenal dan tahu dampak dari mereka mambangun gedung atau lainya. ''Ini bentuk pemerintah kota melindungi kepentingan masyarakat agar bisa membangun dengan aman dan yaman sesuia aturan yang ada,"kata Kusmito saat memberi materi. Senada dengan Kusmito, Kabag Hukum Pemda Kota Bengkulu Nayu Aldila Putri SH.MH berterima kasi atas supor dari angota DPRD Kusmito Gunawan telah membantu program pemerintah kota dengan tujuan agar masyarakat bisa paham tentang perda nomor 5 tahun 2022. "Kehadiran pemerintah itu untuk kenyamanan, ketentraman dan keamanan masyarakat,'' singkat dia.(AE3)
Kategori :