RADAR BENGKULU, KAUR - Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur menggelar acara Gerakan Sinergitas Reforma Agraria (GSRA) dibalai Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur untuk mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah, senin (22/4/2024)
Dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S,Si, Asisten II Lianto SP, Perwakilan Bank BNI, Kepala Desa Linau Ispi Yulidarmin dan perangkat Desa Linau, Dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan Kelauatan dan Perikanan, Dinas Kominfo dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kepala UPTD pengawasan hutan lindung Herwanto.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaur Rahadian Suryo Anindito S,Si menyampaikan, melalui Gerakan Sinergitas Reforma Agraria Tahun 2024, Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset dan penataan akses sekaligus penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya.
"Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Reforma Agraria, hal ini merupakan agenda dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah," Jelas Anindito.
Anindito menambahkan, penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya. Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kesehatan Membaik, Kades Kungkai Baru Urung Mundur Diri
BACA JUGA:Ini Total Retribusi Wisata di Kaur yang Terkumpul Selama Lebaran 1445 Hijriah
BACA JUGA:Diduga Ngantuk, Supir Bus Tabrak Pengendara Motor, 1 IRT Meninggal, 1 Luka Berat
"Dengan adanya Gerakan Sinergitas Reforma Agraria diharapkan dapat mensukseskan Reforma Agraria Nasional salah satunya di Kabupaten Kaur," Sampainya.
Dikatakannya, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Penataan Agraria Nomor 7/500.PH.03.01/11/2024 perihal Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan akses. Salah satu kegiatan yang dimaksud yakni mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Selanjutnya Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH melalui Asisten II Lianto SP menyampaikan, Pemerintahan Kabupaten Kaur sangat mendukung kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria ( GSRA ) oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kaur sudah melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kominfo serta dengan adanya keterlibatan OPD, kegiatan Gerakan Sinergitas Reforma Agraria berjalan dengan baik seperti yang diharapkan semua orang.
"Dinas Pertanian bisa memanfaatkan ruang untuk memajukan dibidang pertanahan," Terangnya.
BACA JUGA:Pedagang Jangan Lagi Berjualan di Alun-alun Lapangan Merdeka Bintuhan
BACA JUGA:Aliansi Peduli Bumi Rafflesia Desak Pemerintah Pro dengan Lingkungan
Dijelaskannya, tentu dengan adanya sinergiatas antara ATR/BPN Kabupaten Kaur dengan OPD bisa mewujudkan Gerakan Sinergitas Regirma Agraria yang pelaksanaanya bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat serta mensukseskan percepatan reforma agraria di kabupaten kaur.