RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu bersiap untuk memulai pembangunan fisik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema (Kota, Benteng dan Seluma) setelah perayaan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Proyek yang melibatkan Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma itu akan fokus pada pembangunan reservoir (pusat cadangan air) dan Jaringan Distribusi Induk (JDU). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengungkapkan, sebelumnya pemerintah provinsi menghadapi kendala dalam proses penggusuran bangunan liar yang berdiri di dalam area pembangunan. Namun, saat ini, pemerintah provinsi tengah mengurus sertifikat lahan yang diperkirakan akan selesai setelah perayaan lebaran. "Tanah itu merupakan aset Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kita memiliki dokumennya, namun pemilik bangunan juga mengklaim memiliki dokumen terkait tanah tersebut. Oleh karena itu, kami sedang mengurus sertifikat yang menegaskan kepemilikan lahan oleh pemerintah. Setelah lebaran, sertifikat akan diterbitkan," jelas Tejo Suroso. Setelah sertifikat lahan diterbitkan, pihak berwenang segera melakukan penggusuran bangunan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat untuk pembangunan SPAM Kobema. Pembangunan ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga pembebasan lahan harus dilakukan dengan benar.
BACA JUGA:Kemenag Catat Zakat Fitrah Capai Rp 2 M, Beras 95 Ton
BACA JUGA:Begini Cara Merawat Baterai Laptop dan Handphone Agar Tahan Lama Meskipun penggusuran bangunan di lokasi pembangunan reservoir dan JDU belum dilakukan dan masih menunggu sertifikat lahan dari instansi terkait, namun persiapan fisik pembangunan telah dilakukan. "Fisiknya sudah berjalan, tapi penggusurannya tinggal dua ruko di bagian depan. Tapi tinggal menunggu surat resmi dari BPN keluar untuk sertifikat atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu. Lalu, pembongkaran langsung kita lakukan," jelas Tejo. Sedangkan lokasi pembangunan reservoir SPAM Kobema ini, lanjutnya, terletak di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu dengan luas lahan sekitar 1 hektar. Untuk memastikan kelancaran pembangunan, semua bangunan ilegal di lahan tersebut akan digusur. Lahan yang digunakan untuk pembangunan reservoir telah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2013.
BACA JUGA:Mengenal Karakteristik Burung Pleci, Si Mungil yang Bersuara Lantang
BACA JUGA:39 Unit SPKLU PLN di Sepanjang Tol Trans Sumatera Siaga Layani Pemudik, Ini Titik Lokasinya Bahkan, keputusan PTUN yang pernah dikeluarkan menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah daerah sah. Sehingga, aktivitas yang memanfaatkan lahan tersebut, termasuk pembangunan bangunan, dianggap ilegal. Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah provinsi, diharapkan pembangunan SPAM Kobema dapat segera dimulai dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di wilayah tersebut. (wij)