BACA JUGA:Kopli Ansori Serius Maju dalam Pemilihan Walikota Bengkulu 2024
“Skuad Khusus Kasus Pidana Peredaran Timah Area IUP PT Timah memeriksa tiga orang saksi, salah satu dari tiga saksi tersebut dipimpin oleh saudari HLN selaku manejer PT QSE”.
BACA JUGA:Kopli Ansori Serius Maju dalam Pemilihan Walikota Bengkulu 2024
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan setelah dilakukan penyelidikan intensif, penyidik berkesimpulan cukup bukti untuk menetapkan orang yang terlibat sebagai tersangka,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Kejaksaan.
Helena menjadi tersangka ke-15 dalam kasus tersebut. Helena diduga melanggar Pasal 2(1) dan Pasal 3 KUHP UU Tipikor serta Pasal 18 dan Pasal 56.
Kejaksaan juga menggeledah rumah Helena Lim. Uang tunai sekitar Rp 10 miliar disita dalam penggeledahan.
Selain itu, Kejagung juga menemukan uang sebesar 2 juta dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung juga menggerebek kantor PT QSE dan PT SD.
Harvey Moeis
Tak lama kemudian, Kejagung kembali menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.
Kejagung menetapkan tersangka ke-16, Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi. untadi mengatakan Harvey diduga berperan sebagai promotor PT RBT.