RADAR BENGKULU, KAUR - Kepolisian Resort Kaur Polda Bengkulu memusnahkan ratusan minuman keras dengan berbagai merek hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I 2024 dilaksanakan oleh personilnya selama 15 hari terhitung mulai 18 Maret – 1 April 2024 di halaman Mapolres Usai pelaksanaan apel gelar Pasukan Ops Ketupat Nala 2024, Rabu (3/4/2024).
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si bersama Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH yang didampingi Forkopimda, PJU Polres Kaur dan beberapa Kepala OPD Pemda Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si mengatakan, target Operasi Pekat Nala I Tahun 2024, Polres Kaur berhasil mengamankan sebanyak lima orang beserta minuman keras yang berjumlah 122 botol dengan rincian merek vodka 54 Botol dan 68 botol merek Mansion House, 10 liter tuak , 4910 butir petasan korek, dua ayam aduan (satu ekor mati), satu geber ayam aduan, satu bilah sajam yang keseluruhan merupakan target operasi.
"Target non operasi, Polres Kaur juga berhasil mengamankan enam orang dimana dua diantaranya adalah kasus Asusila, untuk BB non target ada satu karet dadu dan 17 sandal," Sampai Polres.
Kapolres menambahkan, BB yang berhasil diamankan berupa 107 botol Miras dengan rincian 50 botol Miras jenis Vodka, 38 botol miras jenis Mansion House, empat botol miras jenis Markas, satu botol miras jenis Kawa-kawa, delapan botol jenis Anggur Merah Besar, satu botol Miras jenis Anggur Merah Kecil dan lima botol Miras jenis Vigour, 20 (liter Tuak, 900 butir Petasan korek, dua kaleng Fanta kadaluars, 2 dua kaleng susu kadaluarsa, dua bungkus Mie kadaluarsa.
BACA JUGA:Pembangunan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Desa Tebing Rambutan Dimulai
BACA JUGA: Memberikan Santunan Kepada Korban Kebakaran di Naga Rantai
BACA JUGA:Berkah Bulan Ramadan, 12 KPM Terima BLT DD di Desa Batu Lungun
"Pada Operasi Pekat Nala I 2024 juga dilaksanakan giat imbangan Polsek, dimana pada giat tersebut berhasil mengamankan 1033 total barang bukti," Jelasnya
Operasi ini bertujuan adalah untuk menciptakan situasi keamanan di seluruh wilayah hukum Polres Kaur dari segala bentuk penyakit masyarakat seperti asusila, miras, perjudian, petasan, premanisme, narkoba, pornografi, dan pekat lainya, serta penimbunan sembako atau barang kedaluarsa, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang lebih kondusif pada saat Bulan Suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.