RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara dengan perusahaan perkebunan PTPN VII masih berlangsung hingga saat ini.
Masyarakat yang telah memanfaatkan lahan yang diduga ditelantarkan pihak PTPN VII tersebut hingga saat ini terus melakukan aktivitas pemanfaatan dengan menanam tanaman muda seperti cabe, jagung dan sayur-sayuran lainnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Senin 1 April 2024 Polres Bengkulu Utara pun mencoba memfasilitasi audiensi antara masyarakat Urai yang tergabung bersama Forum Masyarakat Urai Bersatu (FMUB) dengan pihak Management Perusahaan PTPN VII serta Management Perusahaan Tambang Batu Bara PT. C.E.S. Namun audiensi yang bertempat di Mapolres Bengkulu Utara itu tidak dihadiri pihak PT CES. Hanya dihadiri Management PTPN VII.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua FMUB, Bambang Putra kepada RADAR BENGKULU, Selasa 2 April 2024.
Diterangkan Bambang, dalam audiensi yang langsung dipimpin Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana SIK, MH dan dihadiri perwakilan masyarakat Urai dan pihak PTPN VII berlangsung kondusif.
Meski belum menemukan kata sepakat atas audiensi yang diinisiasi pihak Polres Bengkulu Utara itu, akan tetapi masyarakat pun mengapresiasi hal tersebut.
"Iya Senin (1 April 2024 -Red) kemaren kami diundang untuk hadir di Mapolres Bengkulu Utara dengan agenda audiensi dengan pihak PTPN VII Unit Ketahun. Meski belum ada kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan PTPN VII, namun kami masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkulu Utara yang telah memfasilitasi kami duduk bersama dengan pihak PTPN VII dan beliau berjanji akan menindaklanjuti bersama serta segera berkoordinasi dengan Bupati Bengkulu Utara dan BPBD," ungkap Bambang.
Lanjut Bambang memastikan, masyarakat yang saat ini memanfaatkan lahan yang diduga ditelantarkan pihak PTPN VII sudah bertahun tahun itu, tidak akan meninggalkan lahan tersebut sebelum mendapat keputusan dari pihak- pihak terkait.
"Permasalahan ini kan telah kami bawa hingga ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN di Jakarta. Oleh karena itu kami baru akan meninggalkan lahan tersebut setelah ada keputusan dari pihak- pihak yang berwenang di dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN," tambah Bambang.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, masyarakat melalui Penasihat Hukum (PH) FMUB Adv. Dr. A. Bukhori S.H, M.H akan menyusun bersama TIM Hukum laporan dugaan pelanggaran hukum atas alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PTPN VII menjadi lahan eksploitasi tambang batubara dan akan menelisik masalah perizinan eksplorasi yang dilakukan pihak PT. C.E.S.
"Kami menduga ada tindakan yang tidak sesuai dalam aturan atas alih fungsi lahan HGU perkebunan menjadi areal pertambangan batubara oleh pihak PT. C. E. S. Saat ini masyarakat bersama PH akan mempersiapkan dokumen untuk melaporkan pihak PT. C. E. S ke Kejaksaan Agun (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta dalam waktu dekat ini," tutur Bambang.