RBI, MANNA - Akibat perbuatannya yang merugikan orang lain, terpaksa dua pemuda Kota Bengkulu harus merasakan jeruji besi rumah tahanan Polres Bengkulu Selatan.Karena, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencuri Handphone pemilik warung dengan berpura - pura menjadi pembeli.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo,SH mengatakan, untuk kronologi kejadian, pada Jumat (10/11) sekitar pukul 00.30 WIB DM (21) dan HS (21) dengan cara mengelabui penjual, DM membeli BBM dan HS ingin membeli mie.
"Akhirnya disitulah kesempatan itu ada, karena ada kesempatan Handphone yang ada dimeja kasir yang sedang dicharger, usai membeli mereka berdua langsung pergi. Baru setelah itu Yulis pemilik warung sadar kalau Handphonenya sudah hilang,"ujar Susilo diruangnnya Sabtu (11/11).
Setelah menerima laporan anggota Sat Reskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengejar pelaku. Akhir pelaku berhasil ditangkap sekaligus mengamankan Barang Bukti alat kejahatan satu unit motor Merk Suzuki Fu warna hitam BD 6481 PF, kendaraan yang digunakan pelaku untuk bereaksi.Selain itu, ada juga hasil kejahatan satu unit Handphone merk Oppo A15 warna hitam.
Sebelumnya, kedua pelaku ini sempat diamankan oleh masyarakat karena ketahuan mencuri Handphone. Untung saja kedua pelaku tidak menjadi bulan - bulanan masyarakat yang sudah merasa resah atas perbuatan keduanya. Mendapat laporan, pihaknya langsung menuju TKP untuk mengamankan kedua pelaku.
BACA JUGA:Waspada, Ini Faktor Penyebab Obesitas Masa Kanak-Kanak
BACA JUGA:Bengkulu Raih 13 Medali dan Tiket PON Aceh
"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kita sangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363,"pungkas Susilo.(afa)