285 Honorer dan THL DPRD Provinsi Bengkulu Terima SK

Selasa 26 Mar 2024 - 20:34 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

"Dalam kasus ketidakpatuhan, akan ada proses teguran bertahap. Ketika teguran tidak diindahkan, ada kemungkinan pemutusan hubungan kerja," paparnya.

Dari 285 honorer dan THL yang menerima SK perpanjangan kontrak kerja, Erlangga juga menjelaskan bahwa ada sekitar 7 orang yang telah lulus dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023. Meskipun demikian, mereka masih menunggu penerbitan SK pengangkatan sebagai PPPK.

"Mereka yang telah lulus PPPK masih akan tetap diakomodir sampai menerima SK resmi. Kami tidak akan menggantikan mereka sebelum SK PPPK diterbitkan," tambah Erlangga.

Setelah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK, status dan SK sebagai honorer DPRD Provinsi Bengkulu akan dicabut secara otomatis. Ini akan diikuti dengan penggantian posisi mereka sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang telah disusun.

"Dokumen DPA telah mencantumkan jumlah THL, sehingga kami akan melakukan pergantian posisi sesuai dengan kebutuhan organisasi." 

Dengan demikian, proses pembagian SK perpanjangan kontrak kerja ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi para honorer dan THL di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu serta memastikan pemenuhan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Prw/wij)

Kategori :