DS Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis 21 Mar 2024 - 21:25 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah Muhammadin

RADAR BENGKULU, MANNA - Sidang perkara dugaan korupsi di Desa Durian Seginim pada Kamis 21 Maret 2023 berlanjut. 

Hari itu, terdakwa DS selaku PPTK kegiatan dalam anggaran dana desa mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, terdakwa DS dituntut penjara selama 2 tahun. Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa DS membayar denda Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.

Tentang hal ini, Kajari Bengkulu Selatan Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH menyampaikan dari hasil pemeriksaan anggaran yang digunakan di Desa Durian Seginim tahun 2020 sampai 2021 ditemukan ada kerugian negara.

"Pada saat persidangan kita telah membacakan tuntutannya bahwa terdakwa DS dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena DS telah menyalahi jabatannya sebagai mantan bendahara,"ucap Hendra Kamis (21/03).

BACA JUGA:Rawan Truk Mundur, Butuh Rambu Jalan

BACA JUGA:Usut Dugaan Pungli Pemotongan Dana Insentif GTT dan PTT

Dijelaskan pula bahwa dari hasil penghitungan atau audit  kerugian negara oleh Inspektorat anggaran yang digunakan dalam dua tahun tersebut sebesar Rp.2 Miliar yang digunakan dalam beberapa bentuk kegiatan.

Untuk kerugian negara mencapai  Rp 262 juta dari beberapa kegiatan fisik serta pembelian barang Alat Kesehatan (Alkes) yang fiktif. 

"Dalam persidangan yang dilakukan kita juga meminta kepada terdakwa  dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 186.272.000 dengan  subsidair 1 tahun,"pungkas Hendra.

Kategori :