Bulan Depan ASN Provinsi Bengkulu Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji 8 Persen

Minggu 17 Mar 2024 - 19:28 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Syariah muhammadin

Bayu juga menegaskan bahwa instansi vertikal perlu segera berkoordinasi untuk menyusun dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Jika tidak dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena kendala atau pertimbangan lain, pencairan bisa dilakukan setelah Idul Fitri," pungkas Bayu. 

Kategori :