RADAR BENGKULU – PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu mengadakan Media Gathering dengan seluruh awak media di Provinsi Bengkulu.
Acara itu dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Maret 2024 bertempat di Ruang Serbaguna PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Kegiatan ini mengusung tema “Harmoni Awak Media dalam Wujudkan Perlindungan Dasar Jasa Raharja di Bengkulu.”
Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam kepada para awak media tentang peran penting Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan dan perlindungan finansial masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Komitmen Bersama PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu dengan RS UMMI dan RS Bhayangkara Bengkulu
BACA JUGA:Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
Para jurnalis dan media yang hadir diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan Kepala Cabang Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin, S.Kom, MT., CRMO.,QWP,MTCNA, AEPP, mendengarkan presentasi mengenai tugas pokok perusahaan, dan berpartisipasi dalam sesi diskusi.
PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu mengundang belasan awak media yang berasal dari instansi media lokal Koran Radar Bengkulu, RBTV, BETV, Tribun Bengkulu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, TVRI maupun media nasional seperti detik.com, CNN Indonesia, MNC Group dan Kompas TV untuk ikut serta dalam acara ini demi membangun sinergi yang kuat dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan peran PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
BACA JUGA:Masih Diverifikasi, 140 Rumah Ibadah Akan Terima Dana Hibah
Rio Ulin Mardin juga menyampaikan terima kasih kepada rekan – rekan media yang sudah hadir. Semoga dapat memberikan informasi terhadap masyarakat tentang fungsi dan tugas pokok Jasa Raharja, serta lebih memahami tentang kewajiban dan hak yang harus diterima dari pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama Rio mengimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dan selalu naik angkutan umum resmi yang tercover syarat dan ketentuan yang dijamin oleh Jasa Raharja.
"Naiklah angkutan umum resmi. Legal. Kemudian bayarlah pajak kendaraan kita dengan tepat waktu. Karena santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan bersumber dari SWDKKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari pajak kendaraan yang dibayar," pungkas Rio.