BACA JUGA:Ini Fungsi Bimtek Pengimputan Aplikasi Arsitektur SPBE
Jika belum memilikinya, bisa membuatnya terlebih dahulu dan jangan khawatir jika belum memiliki e-KTP, karena Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu sudah memberikan kemudahan untuk para anak-anak atau pelajar dan hanya perlu menyiapkan syaratnya yaitu, cukup menunjukkan KIA (Kartu Identitas Anak).
Syarat ini khusus bagi yang belum memiliki e-KTP seperti pelajar dan bersedia mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku di Perpustakaan Provinsi Bengkulu. Pendaftarannya pun cukup mudah. Hanya dengan datang langsung ke Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu, kemudian nanti akan diarahkan dan diajarkan cara melakukan pendaftaran online oleh pustakawan. Untuk pendaftaran kartu keanggotaan itu gratis dan tidak dipungut oleh biaya apapun.
Berikut ini cara dan syarat untuk membuat kartu keanggotaan di Perpustakaan Daerah Provinsi Bengkulu.
1. Membawa fotocopy KIA sebanyak 1 lembar.
2. Mengisi formulir pendaftaran di komputer pendaftaran anggota.
3. Mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
4. Jika sudah selesai mengisi formulirnya, klik simpan dan bisa konfirmasi kepada pustakawan.
5. Memberikan fotocopy KIA dan akan didata sebentar.
6. Selanjutnya akan difoto langsung oleh pustakawan yang nantinya akan digunakan untuk keterangan foto di kartu anggotanya.
7. Lalu tunggu beberapa menit, pustakawan akan mencetak Kartu Keanggotaan peserta. Kartu Keanggotaan terhitung berlaku 2 (dua) tahun saat pembuatan kartu ini.(ae2/cw1/prw)