Pada tahun 2023 lalu tepatnya tanggal 18Februari, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), pernah melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di ruas-ruas jalan tersebut. Langkah Penertiban yang dilakukan oleh SATPOL PP pada tanggal 18 Februari 2023 terhadap PKL yang berjualan di ruas-ruas jalan ini merupakan langkah untuk menangani masalah tersebut.
Situasi ini memerlukan penanganan yang serius dari pihak berwenang. Peningkatan penegakan peraturan lalu lintas dan penempatan posisi pedagang yang lebih aman bisa menjadi solusi. Setiap daerah umumnya memiliki aturan terkait penjualan, termasuk lokasi dan izin untuk berdagang. Aturan ini bisa berbeda antar daerah dan biasanya diatur oleh pemerintah daerah.
Pemakaian tempat pada pasar tradisional umumnya diatur oleh pemerintah daerah atau pihak yang mengelola pasar. Pedagang biasanya memang menyewa atau diberikan tempat usaha seperti toko, kios, los, atau tenda.
Peraturan mengenai pembagian tempat, besarnya biaya sewa, dan ketentuan lainnya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan setempat. Tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan dan memberikan kesempatan kepada berbagai pedagang dengan skala usaha yang beragam untuk beroperasi di pasar tersebut.
BACA JUGA:Flaming Mountain Dalam Cerita Kera Sakti Merupakan tempat Terpanas di Bumi, Suhu Mencapai 80° C
BACA JUGA:Diduga Ubah Nilai Siswa, Kepsek hingga Tiga Guru Dilaporkan ke Polda, Ini Penjelasan Kepala SMAN 5
Pembayaran kewajiban seperti biaya sewa tempat oleh pedagang di pasar tradisional menjadi salah satu sumber penerimaan bagi pengelola area pasar. Pendapatan ini dapat digunakan untuk pemeliharaan, pengembangan infrastruktur, kebersihan, dan penyediaan fasilitas lainnya yang mendukung operasional pasar. Dengan menjalankan sistem pembayaran ini, pengelola dapat memastikan kelangsungan dan peningkatan kualitas layanan serta fasilitas bagi pedagang dan pengunjung pasar.