RBI, BATIK NAU - Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.
Sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Pemerintah Desa Peninjau menganggarkan 20% (dua puluh persen) untuk pengembangan potensi desa melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa atau lahan masyarakat.
Dalam hal tersebut Desa Peninjau melaksanakan ketahanan pangan dengan menanam tanaman holtikultura yang berada di wilayah Desa Peninjau dengan mempergunakan lahan milik desa dan tanaman yang ditanam merupakan sayuran. Seperti pare, terong, sawi, cabai dll.
BACA JUGA:Abrasi, Kades Pasar Sebelat Desak Pemerintah Bangun Breakwater
BACA JUGA:Astra Financial dan WeLab Launching Bank Saqu
Kepala Desa Peninjau, Sumadi yang akrab disapa Pakde Mingun oleh setiap kalangan menjelaskan, dengan adanya program kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat desa ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan pangan bagi warga masyarakat Desa.
"Tak hanya itu, diharapkan juga meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa dan meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu serta berbasis pada potensi sumber daya lokal," ujar Pakde Mingun. (bri)