Kemenag Bengkulu Buka Peluang Pendampingan dan Penggabungan Mahram Bagi CJH

Kamis 29 Feb 2024 - 21:17 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu mengumumkan kebijakan baru terkait pendampingan dan penggabungan mahram bagi Calon Jamaah Haji (CJH) musim haji 1445 Hijriah/2024.

Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi CJH yang memiliki ikatan kekeluargaan terpisah seperti anak, orang tua, atau suami istri.

Menurut H. Allazi, SE, Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, kebijakan ini merupakan langkah baru yang berbeda dari musim haji sebelumnya.

Pada tahun ini, Ditjen Haji telah mengeluarkan kebijakan khusus yang memungkinkan adanya pendampingan khusus untuk lansia dan penggabungan mahram bagi CJH yang terpisah.

BACA JUGA:Tingkat Kerawanan Bencana di Bengkulu Cukup Tinggi

BACA JUGA: DPK Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti Memori Kolektif Bangsa

Hingga saat ini, sudah ada 27 CJH yang mengajukan permohonan pendampingan atau penggabungan mahram.

Mereka yang telah mengajukan permohonan harus sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama agar permohonan mereka dapat diproses.

"Sampai hari ini  yang sudah mengajukan penggabungan atau pendamping sebanyak 27 orang calon jamaah pendamping.''

 Allazi juga menjelaskan bahwa keberangkatan CJH akan dilakukan sesuai dengan kuota yang tersedia. Jika masih ada kuota yang tersedia, CJH yang mengajukan pendampingan atau penggabungan mahram dapat diberangkatkan. Namun, jika kuota sudah penuh, mereka akan menjadi calon untuk tahun berikutnya.

BACA JUGA:500 RTLH Bakal Terima Listrik Bersubsidi 450 VA

 Adapun kriteria prioritas pemberangkatan telah ditetapkan, dimulai dari urutan nomor kursi, lansia, penggabungan mahram, pendamping lansia, dan calon cadangan yang sudah melunasi Bipih tahap I.

Untuk 27 CJH yang telah mengajukan permohonan, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. CJH yang memenuhi persyaratan akan diikutsertakan dalam program pendampingan dan penggabungan mahram. Namun, mereka yang tidak memenuhi persyaratan akan dicoret dari daftar pengajuan.

''Ini akan diverifikasi dan untuk sementara  kawan-kawan dari Kemenag mengusulkan dan menginput langsung di sistem, di Siskohat. Kami narik data verifikasi dan menurut kami 27 ini sudah memenuhi persyaratan,'' tambahnya.

Kategori :