RADAR BENGKULU, KAUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Sukamenanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Padalah rencana PSU disampaikan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kaur beberapa waktu yang lalu.
Komisioner KPU Kaur Tony Kuswoyo, M.AP mengatakan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kaur ke KPU Kaur tentang adanya pelanggaran yang terjadi di TPS 1 Sukamenanti, maka Komisioner KPU Kaur mengadakan pembahasan terkait rekomendasi PSU pada kamis malam 22 Februari 2024.
Maka disepakati untuk menolak pelaksanaan PSU.
"Berdasarkan hasil Pleno kami tidak bisa menggelar PSU dengan alasan waktu yang mendesak dan berbagai pertimbangan," Jelas Toni Kuswoyo.
Toni menjelaskan, melaksanakan PSU butuh persiapan yang matang, mulai dari distribusi logistik hingga percetakan surat suara karena surat suara sudah habis. Sedangkan berdasarkan peraturan KPU pemungutan suara ulang paling lambat 10 hari setelah melakukan pemungutan suara.
"Dengan berbagai pertimbangan dan alasan yang mendesak maka PSU yang direkomendasikan tidak bisa dilakukan," Ujarnya.
BACA JUGA:Penanganan Longsor di Liku Sembilan Bengkulu Membutuhkan Tambahan Dana
BACA JUGA:Waspada Perundungan Terhadap Siswa Jangan Terjadi di Bengkulu
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin S,T., mengatakan rekomendasi untuk melakukan PSU di TPS 1 Sukamenanti sudah disampailan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan juga sudah disampaikan ke KPU Kaur soal mau dilakukannya PSU tergantung dengan KPU sendiri.
"Mekanismenya dalam pemungutan suara, pemilih DPK dapat menyampaikan hak suaranya bila memperlihatkan KTP Elektronik serta KK," Sampai Muslihuddin.
Muslihuddin menambahkan, berdasarkan dari laporan Panwascam Maje ditemukan pemilih DPK yang hanya memperlihatkan bukti rekam ktp elektronik tanpa memperlihatkan KTP asli dan KK, maka direkomendasikan untuk mengadakan PSU di TPS 1 Sukamenanti.