"Pemungutan suara ulang di Mukomuko sama seperti di Kabupaten Seluma. Yaitu empat jenis pemilihan," tambah Sarjan.
Lebih lanjut Sarjan menjelaskan bahwa penyebab PSU ini adalah karena adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang melakukan pemilihan tidak sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Penyebabnya, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bawaslu, adalah orang-orang yang memiliki KTP dengan alamat diluar domisili TPS namun memilih di TPS tersebut. Karena DPK hanya diperbolehkan memilih sesuai dengan alamat KTP elektronik mereka," paparnya.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pemungutan suara ulang, Sarjan mengungkapkan bahwa daftar pemilih akan diperiksa kembali dan hanya DPK yang benar-benar berdomisili di TPS yang akan diundang kembali. Sementara, DPK yang tidak sesuai persepsi sebelumnya tidak akan diundang kembali.
Sementara itu, untuk petugas TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, Sarjan menyatakan bahwa mereka akan tetap menggunakan petugas yang sama dengan yang bertugas pada 14 Februari 2024 lalu.
"Dalam pemungutan suara ulang ini, kita akan tetap menggunakan petugas yang sama seperti pada 14 Februari 2024," tutur Sarjan.