Bawaslu Provinsi Bengkulu Segera Plenokan Laporan Dugaan TPP, Terlapor Calon Anggota DPD RI

Kamis 08 Feb 2024 - 21:00 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu segera rapat pleno terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP).

Sebagai terlapor yakni calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Elisa Ermasari, S.Mn.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, menyampaikan hal ini usai rapat pembahasan pertama pada Rabu, 7 Februari 2024.

"Setelah rapat pembahasan pertama, selanjutnya akan dilakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan dugaan TPP tersebut." 

Eko menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya berkoordinasi bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu, yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi akan Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon DPD

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Didampingi Seluruh Keluarga Jokowi di Sumut, Pengamat: Jelas Bentuk Dukungan Jokowi

"Selama tujuh hari kerja ke depan, kami akan melakukan sejumlah tahapan lagi untuk menindaklanjuti laporan dugaan TPP tersebut," kata Eko.

Tahapan pertama adalah menemukan peristiwa pidana dengan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan TPP tersebut.

Setelah itu, dilakukan kajian dan penyelidikan.

"Rapat pembahasan kedua akan dilakukan setelah Pemilu 2024, dimana kami akan memastikan apakah laporan dugaan TPP tersebut memenuhi unsur atau tidak." 

Jika laporan tersebut memenuhi unsur, maka akan dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu, dalam kurun waktu 14 hari kerja. Namun, jika dalam rapat pembahasan kedua ternyata laporan dugaan TPP tidak memenuhi unsur, maka proses tindaklanjut akan dihentikan.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Begal Brutal Ditangkap setelah Tusuk Warga Bengkulu

"Kami akan memastikan bahwa proses penanganan terhadap laporan dugaan TPP tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."  

Kategori :