RADAR BENGKULU, MANNA - Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2024 telah ditandatangani, ini artinya dari segi administrasi dan aturan tidak ada kendala lagi dalam pencairan, baik itu untuk pencairan Alokasi Dana Desa(ADD) tetapi juga Dana Desa(DD).
Yang mana sesuai aturan untuk pencairan tersebut hanya dilakukan dua tahap. Tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) BS Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kasubid Anggaran Ujang Ali, S.Sos menyampaikan kendala saat ini ada pada pengajuan dari Pemerintah Desa (Pemdes). Kalau nantinya pihak Pemdes sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) bisa langsung mengajukan pencairan.
"Yang mana nantinya,dalam pengolahan ADD dan DD akan diberikan langsung selama enam bulan,paling sedikit lima bulan. Artinya dari segi pembangunan Pdes sudah bisa melakukan sepenuhnya,terkhusus untuk Bantuan Langsung Tunai(BLT) Pemdes harus menyerahkannya maksimal tiga bulan kedepan tidak boleh sekaligus enam bulan,"papar Ujang Ali diruangannya Senin (05/02).
BACA JUGA:Tugas Pemerintah Memprioritaskan Urusan Wajib Dasar
BACA JUGA:Dewan Pengawas BPJS Sidak di RSUD HD Manna, Ini Temuannya
Walaupun nanti uang tersebut sudah masuk ke rekening Pemdes tetap tidak boleh dibagikan sekaligus. Karena dalam pengolahan Dana Desa ada dana penggunaannya yang sudah ditentukan dan ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya. Kalau dana yang ditentukan penggunaannya yaitu BLT, Ketahanan Pangan dan pencegahan Stunting.
Bahkan ada ada aturan yang mengatur kalau BLT bisa saja dihilangkan dari pengolahan Dana Desa, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) nomor 145 tahun 2023 tentang pengolahan Dana Desa.
Nantinya Pemdes harus menyerahkan surat peryataan bahwa tidak ada penerima BLT yang mana nantinya berita acara hasil musyawarah harus dilampirkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
BACA JUGA:Dinas PMD Kaur Digeledah Kejaksaan Negeri Bintuhan, Ini Dugaannya
"Dengan pencairan hanya dua tahap ini, kita harapkan pembangunan didesa bisa lebih cepat terealisasi. Sehingga masyarakat bisa merasakan penggunaan Dana Desa tersebut. Saat ini untuk pencairan belum ada satupun Pemdes yang mengajukan bahkan kalau anggaran tersebut sudah direalisasikan sekitar 50 persen, Pemdes bisa mengajukan tahap kedua dibulan April mendatang. Artinya hal ini sudah sangat dipermudah Pemerintah," pungkas Ujang Ali.