RADAR BENGKULU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu Senin, 5 Februari 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH.,MH.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, 12 terdakwa dihadapkan pada pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
12 terdakwa dalam perkara ini, meliputi 1. Mirin Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Pauzan Aroni Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Decky Irawan Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nopian Hadinata Direktur CV. Atha Buana Consultan. Kemudian, Sofian Hadinata Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Sugito Direktur CV. Permata Group, Nusaryo Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi. Terakhir, Emron Muklis Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Cihonggi Freono Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dan Suparman Direktur CV. Defira.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH, menyatakan bahwa para terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Kerugian negara tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terhadap 8 kegiatan BPBD Seluma dengan total pagu anggaran Rp 3,8 miliar.
Dari total Kerugian Negara (KN) tersebut, lanjutnya, itu sudah dikembalikan oleh para terdakwa sebesar Rp 1 Miliar. Pengembalian kerugian negara itu dilakukan secara bertahap. Pada tahap penyidikan sudah dibayar sekitar Rp 600 juta. Kemudian pada tahap persidangan kembali beberapa terdakwa mengembalikan Rp 400 juta.
"Sampai hari ini ditahap penuntutan sudah ada pengembalian kerugian uang negara oleh empat orang terdakwa dengan total sekitar Rp 400 juta. Ditahap penyidikan sebelumnya sudah terkumpul pengembalian kerugian negara sekitar 600."
Ditambahkannya, dalam perkara ini diduga ada kekurangan volume dalam pekerjaan fisik dibeberapa kegiatan. Seperti pembangunan jembatan, pelapis tebing dan kegiatan fisik lainnya. Selain itu, diduga anggaran BTT yang dikelola BPBD melanggar ketentuan undang-undang terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Nanti akan kita buktikan bahwa dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari BTT ini ada peran dari para terdakwa," kata Rozano.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar, dari anggaran BTT sebesar Rp 4 Miliar. Hal ini bermula pada sekira bulan Maret 2022 sampai Desember 2022 BPBD mengusulkan anggaran BTT dengan nilai Rp 4 miliar lebih. Selanjutnya berdasarkan penetapan status tanggap darurat bencana alam yang ditetapkan Bupati Seluma ada 8 kegiatan fisik dan 4 kegiatan pengawasan.
"Kegiatan yang dilaksanakan itu ada kekurangan volume," kata JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Mirin Ajib, Jani Hairin SH menyebut, kliennya dalam perkara ini bertindak sebagai kepala BPBD. Yakni penentu kebijakan dan bukan hal yang teknis. Sehingga, ini tugas pengawasan. Bukan lagi tugas Kepala Dinas, tetapi PPTK dan konsultan pengawas.
"Jadi Mirin tidak lagi terlibat disitu. Dalam hal ini kita tidak sependapat jika dalam dakwaan disampaikan Mirin tidak melakukan pengawasan," ujar Jani.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Konstruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Konstruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Konstruksi merugikan negara sebesar Rp 935 juta.