RADAR BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu intensif menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) seiring dengan mendekati masa tenang pemilihan umum pada 10 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si, menyatakan bahwa kerjasama dengan Satpol PP, Kejaksaan, Inspektorat, KPI, KPID, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu telah terjalin.
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan penertiban APK. Baik yang berupa baliho berbayar maupun yang terpasang di media sosial, menjelang masa tenang di Provinsi Bengkulu.
Eko Sugianto menekankan pentingnya koordinasi dan imbauan terlebih dahulu kepada partai politik (Parpol) untuk menertibkan APK mereka. Baik yang bersifat komersil maupun tidak.
"Kita telah berkoordinasi dan rapat tadi untuk memasuki masa tenang ini. Kami memastikan bersama dengan stakeholder terkait tidak adanya bentuk alat peraga apapun pada masa tenang. Kita akan imbau terlebih dulu pada Parpol,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Mudah Sekali, Begini Cara Booking Lapangan Bola Mini Soccer Bengkulu
BACA JUGA:Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Linmas se Kecamatan Ketahun Diberi Pembekalan
Eko mempertegas bahwa seluruh bentuk kampanye harus dihentikan pada masa tenang, sejalan dengan keputusan KPU RI. Ia juga menyoroti perlunya kerjasama antara Bawaslu dan stakeholder, maupun dengan Parpol sebagai peserta pemilu.
“Kita perlukan kerjasama yang baik. Baik dari yang kita koordinasikan maupun Parpol dan calegnya.”
Bawaslu dan pihak terkait berkomitmen untuk menertibkan dan memastikan kepatuhan Parpol dan caleg secepatnya sebelum masuknya masa tenang. Penertiban ini tidak akan mentoleransi pemasangan kembali APK yang telah dihapus. Jika terjadi pelanggaran, akan dianggap sebagai temuan tim pengawas.
Eko menegaskan, "Kita tidak akan mentoleransi, apabila mereka nekat pasang lagi. Kita akan proses. Karena, itu pelanggaran.”
Selain penertiban APK, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga menyoroti potensi tindakan money politics yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu. Dalam hal ini, Eko menyampaikan keprihatinan terhadap praktik transaksi finansial yang tidak etis dalam dunia politik.
"Kami melihat adanya potensi tindakan money politics yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu. Masyarakat dan para calon diminta untuk menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan etika demokrasi."
Eko menjelaskan bahwa tindakan politik uang, atau money politics dilarang oleh undang-undang pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas menyebutkan larangan bagi penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
"Pelanggaran ini diatur dalam UU Pemilu (Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)."