RADAR BENGKULU, MANNA - Untuk rencana kenaikan status menjadi Pos SAR Bengkulu Selatan. Bersama Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Bengkulu mendatangi Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan untuk meminta hibah tanah untuk melengkapi proses kenaikan tipe dari Unit Siaga SAR Bengkulu Selatan menjadi Pos SAR Bengkulu Selatan.
Asisten I Setkab BS Isran Kasiri, S.IP, M.Si mengatakan atas kedatangan tersebut pihaknya menyambut baik akan rencana tersebut. Yang mana salah satunya pihak unit Siaga SAR ini memerlukan pembangunan gedung yang menjadi persyaratannya secara otomatis pihaknya membutuhkan lahan untuk membangun.
"Yang mana lahan yang digunakan unit Siaga SAR Bengkulu Selatan saat ini, memang sudah dihibahkan dan mereka minta perluasan lahan yang ada dibelakang bangunan Unit Siaga SAR, sehingga perluasan bangunan bisa dilakukan. Untuk itu kita juga akan membentuk tim agar bisa menelusuri status lahan tersebut,"papar Isran diruangannya Jum'at (02/02).
BACA JUGA:12 Titik CCTV Bisa Tekan Angka Kriminalitas
BACA JUGA:PUPR Usulkan 2700 Rumah ke BPPW, Untuk Apa Ya?
Yang mana nantinya tim akan melakukan pengecekan terkait lahan tersebut, apakah masih menjadi aset Kabupaten apa tidak,yang nantinya akan menggandeng pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkuku Selatan dan pihak bagian aset.
Untuk diketahui, bahwa lahan yang diinginkan unit Siaga SAR Bengkulu Selatan termasuk Kartu inventaris Barang ( KIB ) dari Sekretariat Pemerintah Daerah. Kalau nantinya pimpinan (Bupati Bengkulu Selatan ) setuju maka proses akan dilanjutkan dari hasil surve tim nantinya.
"Selain kenaikan tipe,mungkin saja nantinya akan ada keuntungan lain yang bisa didapat tetapi pembahasan kita belum sampai kesana,saat ini kita akan menunggu hasil dari tim apakah bisa dihibahkan apa tidak, yang jelas jangan sampai kita melanggar aturan,kalau nantinya hibah ini disetujui maka aset tersebut akan beralih tangan menjadi aset mereka sesuai regulasi,"pungkas Isran.
BACA JUGA:Tugas Pemerintah Memprioritaskan Urusan Wajib Dasar
BACA JUGA:25 DPRD Kaur Diminta Kembalikan Kerugian Negara sampai Maret 2024, Ini Besarannya