BACA JUGA:60 Ton Beras Disiapkan untuk Pasar Murah di Kaur
"Pada keseriusan tim kita saja, kita bisa memperbaiki hal ini ke depannya," tambah Sekda Isnan.
Sistem merit dalam manajemen ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menekankan pada kebijakan dan manajemen berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.
Program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020 mencantumkan penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit sebagai salah satu fokus utama.
Kategori :