7 Kendaraan yang Wajib Didahulukan Saat di Jalan Raya

Selasa 27 May 2025 - 09:16 WIB
Reporter : Riski
Editor : Syariah m

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

 

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 itu, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. 

Kategori :