RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penetapan jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Kota dan Wakil Walikota 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, jadwal Pilkada Bengkulu 2024 dimulai pada 27 Februari 2024 dengan tahapan penyerahan daftar potensial pemilih.
"Setelah penyerahan daftar potensial pemilih, dilanjutkan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada pada 31 Mei - 23 September 2024," kata Rusman Selasa, 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemdes Air Manganyau Renovasi Kantor Desa untuk Kenyamanan Kerja
BACA JUGA:Tertibkan Truk Tanpa Jaring Pengaman
Rusman menjelaskan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan akan dilaksanakan 5 Mei - 19 Agustus 2024. Kemudian, pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
"Pendaftaran Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon Pilkada akan dilakukan pada bulan Agustus - September 2024."
Rusman mengungkapkan, tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:KemenkumHAM Kanwil Bengkulu Sosialisasikan Penerapan Paspor Elektronik
BACA JUGA:KemenkumHAM Kanwil Bengkulu Sosialisasikan Penerapan Paspor Elektronik
"Kemudian, untuk pemungutan suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024."
Rusman berharap, dengan ditetapkannya jadwal Pilkada Bengkulu 2024, para putra dan putri bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin daerah dapat mempersiapkan diri.
"Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada dan terkhusus pemilu serentak 14 Februari 2024 yang saat ini menghitung hari," harap Rusman.