
BACA JUGA:Merekrut Siswa untuk Masuk Sekolah Rakyat Ternyata Tidak Mudah
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Bantah mutasi Kunto berkaitan sikap Try Sutrisno
Kristomei menegaskan bahwa pembatalan mutasi Kunto tidak berkaitan dengan pernyataan Try Sutrisno yang meminta Gibran dimakzulkan. Ia menjelaskan, alasan penundaan mutasi ini murni diambil oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto karena mengamati dinamika dan kebutuhan organisasi TNI sesuai profesionalitas dan proporsionalitas.
“Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan memang kebutuhan organisasi saat ini. Tidak terkait dengan misalnya, oh kemarin itu orangtuanya Pak Kunto (Try Sutrisno menyuarakan pemakzulan Gibran). Enggak, tidak ada kaitannya," kata Kristomei.(*)