Ada Dua Jenis Bangkai Yang Halal Dimakan, Apa Saja?

Sabtu 05 Apr 2025 - 13:41 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Syariah m
Ada Dua Jenis Bangkai Yang Halal Dimakan, Apa Saja?

 

 

radarbengkulu   - Dua jenis bangkai yang halal dimakan dalam Islam merupakan hewan yang sering kali kita jumpai setiap hari. Di dalam Islam terdapat aturan mengenai jenis makanan yang halal dan juga yang haram.

 

Dikutip dari detikHikmahKhazanah Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya' Ulumuddin menjelaskan, pada umumnya hewan dibagi menjadi dua, yaitu hewan yang bisa dimakan dan yang tidak dapat dimakan. Burung-burung, hewan darat, dan hewan laut halal dimakan apabila disembelih menurut ketentuan syariat.

BACA JUGA:Bosan Rambut Panjang? Yuk Ikuti Tren Gaya Rambut Pendek Berikut, Cocok buat Semua Jenis Bentuk Wajah

Sementara itu, hewan yang tidak disembelih menurut ketentuan syariat atau bangkai hewan hukumnya haram dimakan. Semua bangkai binatang haram dimakan kecuali dua jenis binatang, yaitu ikan dan belalang. Bangkai ikan dan belalang hukumnya halal untuk dimakan.

 

Menurut Imam al-Ghazali, hal tersebut berlaku pula pada ulat dalam makanan, barang, dan buah-buahan, halal dimakan karena sulitnya menjaga hal demikian.

 

Nabi SAW bersabda, "Benamkanlah lalat bila jatuh ke dalam makanan." Jika semut jatuh ke dalam makanan, maka tidak menjadi najis.

 

Adapun hewan yang disembelih menurut syariat maka hukumnya halal, kecuali darahnya. Darah haram karena kenajisannya. Adapun tumbuhan yang memabukkan hukumnya juga haram, begitu pula yang menghilangkan akal, contohnya ganja.

 

Maisyarah Rahni dalam buku Maqasid Syariah Sertifikasi Halal turut menjelaskan konsep makanan haram dalam Islam. Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan batasan makanan yang halal dimakan, baik dari hewan, dan proses penyembelihannya.

Kategori :

Terkait