
radarbengkulu - Menggunakan wadah yang terkena najis babi tentu perlu dibersihkan terlebih dahulu. Apakah cara membersihkannya seperti terkena najis anjing?
Dikutip dari Prof Dr Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, babi adalah najis meskipun disembelih secara syara' karena sebab najis berada pada dirinya atau najis 'ain. Artinya, segala sesuatu yang ada pada diri babi hukumnya dikenai najis, seperti daging, bulu, tulang, dan kulit.
BACA JUGA: Ide Bisnis Ini Cocok Untuk Mahasiswa, Bisa Bantu Nambah Keuangan
Mengutip dari detikHikmahKhazanah ada yang berpendapat, najis dari babi diqiyaskan dengan anjing karena adanya pengharaman bagi keduanya. Meski demikian, nash syara' tidak secara jelas menyebutkan hukum babi tersebut.
Untuk membersihkan bekas wadah dari najis anjing pernah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW. Disebutkan bahwa membersihkannya harus dilakukan dengan membasuh wadah sebanyak tujuh kali dengan campuran air dan tanah. Dari Abdullah Ibnul Mughaffal RA,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: "Apabila seekor anjing menjilat sesuatu wadah, maka hendaklah kamu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Bilasan yang kedelepan kalinya dengan (air yang bercampur) tanah." (HR Muslim)
Dalam riwayat lainnya dengan redaksi serupa dari Imam Hadits juga menyebutkan hal demikian, "Wadah yang dijilat anjing hendaklah dibasuh sebanyak tujuh kali, dan hendaklah basuhan pertamanya ataupun terakhirnya dengan menggunakan (air bercampur dengan) tanah."