RADAR BENGKULU, MANNA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda desa kembang ayun.
Pemuda kembang ayun itu ditangkap karena diduga terlibat kasus penganiayaan.
Data dari penyidik terduga penganiayaan itu berinisial HS(21). Dia diduga telah menganiaya seorang perempuan bernama Apriani 19 tahun.
Kejadian penganiayaan ini berlangsung dikamar kos milik korban pada Minggu 21 Januari 2024 yang lalu sekitar jam 12 siang.
Kos-kosan yang dihuni korban berada di jalan Gerak Alam Keluarahan Kota Medan.
BACA JUGA:Petani Lada di Provinsi Bengkulu Mengeluh, Ini Sebabnya
BACA JUGA:DPRD Provinsi Fasilitasi Pertemuan PTT dan GTT dengan Pemprov Bengkulu
Kapolres Bengkulu Selatan,AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo,SH.MH mengatakan pelaku HS sudah diamankan ditempat kerjanya berdasarkan laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Nomor : LP/B/10/I/2024/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU.
"Saat ini HS sudah kita amankan,dan dibawa ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk kita mintai keterangan. Pemuda kembang ayun berinisial HS ini ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Ahmad Yani tanpa perlawanan,"papar Susilo diruangannya Selasa 23 Januari 2024.
Untuk kronologisnya terungkap pada hari Minggu 21 Januari 2024, saat berada di kosan Apriani, saat itu korban bersiap-siap untuk kerja. Lalu terduga pelaku HS masuk ke kosan dan terjadilah cekcok mulut antara korban dan HS.
Entah apa yang memicu keduanya Lalu korban di pukul oleh HS.
BACA JUGA:Proyek SPAM Selesai Tahun Ini, Air Bersih Tersedia di Bengkulu
BACA JUGA:DLHK BS Tentukan Titik Koordinat Empat Sungai Besar
Pemukulan ini dilakukan dibagian kuping kiri sebanyak 2 kali. Korbanpun di dorong 1 kali dibagian pundak belakang sambil menggigit pundak sebelah kiri tubuh korban.