BPK RI: Fokus pada Kinerja dan Kepatuhan

Minggu 21 Jan 2024 - 22:00 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar Zaros

 

RADAR BENGKULU - Proses penyusunan rencana aksi sebagai langkah konkrit untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan semester II tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah dimulai.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu aktif terlibat dalam rangka menyusun strategi responsif terhadap temuan-temuan yang disampaikan oleh BPK.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, SE, MM, menyatakan bahwa pertemuan ini direncanakan dengan tujuan jelas. Yaitu, menyusun rencana aksi yang terukur dalam menanggapi hasil pemeriksaan oleh BPK.

 "Kami sengaja menyelenggarakan momen ini untuk menyusun rencana aksi dalam menanggapi LHP BPK RI yang telah diterbitkan," ungkap Heru hari Minggu, 21 Januari 2024. 

Heru menjelaskan bahwa setiap OPD terkait diajak untuk mempresentasikan metode-langkah konkrit yang akan diambil sebagai tindaklanjut dari LHP.

Mulai dari mekanisme tidaklanjut hingga penyusunan draft sebagai respons terhadap temuan-temuan BPK.

"Penting untuk mencapai kesepakatan mengenai rencana aksi ini, yang nantinya akan menjadi panduan dalam memperbaiki kebijakan dan tata kelola di berbagai OPD," tambahnya.

Heru menegaskan bahwa BPK memberikan ruang bagi pihak provinsi untuk menindaklanjuti LHP tersebut.

BACA JUGA:Terapkan TIK dalam KBM

BACA JUGA:Ketua Komisi III Minta Hentikan Dulu Angkutan Batu Bara di Jalur Gunung

Temuan-temuan dalam LHP ditekankan tidak bersifat merugikan, melainkan memberikan saran perbaikan dalam pengelolaan jalan.

"Sejauh ini, temuan dari LHP fokus pada perbaikan kinerja dan koordinasi diberbagai OPD. Dengan kerjasama yang baik, kita optimis dapat menyelesaikan semua catatan dan mempercepat tindaklanjut," tegas Heru.

Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M.Si, menyampaikan bahwa LHP Kinerja dan Kepatuhan semester II Tahun 2023 untuk tahap pertama telah ditindaklanjuti.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa LHP Tahun 2022 juga telah ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan. Yakni 60 hari.

Kategori :