RADAR BENGKULU, BENTENG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng mengimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di Benteng agar memprioritaskan tenaga kerja lokal.
"Kita mengimbau kepada semua perusahaan di Benteng dapat memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat," terang Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi.
Dijelaskan, kebijakan menggunakan tenaga kerja lokal ini juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh perusahaan.
Oleh sebab itu, ia meminta agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah harus memenuhi minimal 75 persen karyawannya adalah tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:Pencegahan Stunting Masuk Program Prioritas Desa
BACA JUGA:MIN 1 Benteng Lakukan Penghijauan untuk Mengurangi Polusi Udara
"Ini merupakan langkah untuk melindungi hak-hak masyarakat Bengkulu Tengah untuk mendapatkan pekerjaan," tegasnya.
"Kami sudah mensosialisasikan terkait Perbup ini kepada pihak perusahaan, perwakilan dari SPSI dan Apindo," jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga telah melaunching Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Online (SINETRON). Aplikasi SINETRON dapat digunakan untuk penyedia kerja dan pencari kerja untuk mendapatkan dan memberikan informasi lowongan pekerjaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:KUA Taba Penanjung Dampingi Tim Kalibrasi Pengukuran Arah Kiblat
Ditambahkan, seyogyanya perusahaan melibatkan pemerintah dalam proses perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan agar data tenaga kerja diketahui dan ter-update.
"Kita juga mengingatkan kepada perusahaan agar proaktif melaporkan setiap penerimaan tenaga kerjanya kepada Disnakertrans Benteng," jelasnya singkat.(*/ags)