Gubernur menyoroti keluhan masyarakat terkait antrian panjang untuk mendapatkan BBM subsidi. Dengan solusi yang terus diupayakan, ia berharap permasalahan tersebut dapat teratasi. Pemasukan daerah dari pajak BBM diharapkan meningkat jika distribusi BBM subsidi berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam MoU.
"Dengan perjanjian ini nanti, diharapkan semua permasalahan dapat terurai dan karena ini juga merupakan salah satu pendapatan daerah dari pajak BBM. Jika ini berjalan dengan baik, tentu pendapatan daerah menjadi lebih meningkat. Dan yang paling penting, hal ini dapat memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh BBM subsidi." ungkapnya
BACA JUGA:Gapaian Prestasi Dojang Taekwondo Polres Bengkulu Utara Luar Biasa
BACA JUGA:Ini Alasan SPBU Pagar Dewa Berhenti Menerima BBM Jenis Solar Lagi
BACA JUGA:Gelar Rapat, Jatah BBM Nelayan Bengkulu Selatan Hanya 70 Liter
Dalam konteks kendaraan kegiatan usaha, Pemprov Bengkulu menetapkan kebijakan agar kendaraan tersebut harus bernomor polisi daerah (BD) untuk memenuhi syarat mendapatkan BBM subsidi di SPBU. Meskipun demikian, kendaraan yang telah beroperasi di Bengkulu selama 1 atau 2 tahun dapat diberikan keringanan dengan kewajiban balik nama. Namun, kendaraan yang sudah beroperasi selama 3 tahun atau lebih dan tidak melakukan balik nama tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi BBM subsidi yang lebih efisien dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara adil, sambil meningkatkan pendapatan daerah."tutupnya