Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadhan

Kamis 20 Feb 2025 - 21:19 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar
Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Ramadhan

BACA JUGA:MTsN 3 Kaur Menggelar Expo II Tahun 2025, Dimeriahkan 5 Cabang Perlombaan

BACA JUGA:Merokok Sambil Berkendara berbahaya dan Bisa Dipidana

Selain SKB 3 Menteri, pemerintah pusat juga telah menetapkan aturan baru terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21. Perpres ini menjadi landasan hukum bagi seluruh instansi pemerintah dalam menerapkan penyesuaian jam kerja selama bulan suci.  

Haryadi mengungkapkan, Pemprov Bengkulu akan segera menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh ASN di wilayahnya. 

"Kami akan segera mengeluarkan edaran resmi dan melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami aturan ini dengan baik." 

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN di Bengkulu dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan produktivitas kerja tetap terjaga. Kebijakan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan spiritual dan fisik ASN selama bulan Ramadan.  

Meski demikian, Haryadi mengakui bahwa penerapan aturan baru ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengganggu pelayanan publik. 

"Kami akan terus memantau pelaksanaannya dan melakukan evaluasi jika diperlukan," ujarnya. 

Di tengah berbagai tantangan, Haryadi berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi ASN dan masyarakat. 

"Semoga dengan penyesuaian ini, ASN bisa lebih produktif dan ibadah puasa mereka lebih berkualitas," pungkasnya.

Kategori :