Mantan Plt Sekwan, Bendahara dan PPTK Ditetapkan Tersangka

Kamis 16 Nov 2023 - 21:14 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Admin

RADAR BENGKULU, SELUMA - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Seluma, Kamis  (16/11) menetapkan status tiga  tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Ketiganya yakni mantan Plt Sekwan berinisial HT, mantan Bendahara berinisial RH dan mantan PPTK berinisial SA. 

"  Ada tiga tersangka yang ditetapkan. Yakni HT, RH dan SA," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH.

Sebelumnya, ketiganya telah menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma selama lebih kurang 5 jam dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Penetapan ketiganya diketahui lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tindak pidana kegiatan belanja operasi Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021. Adanya dugaan dalam pelaksanaan transaksi kegiatan belanja barang dan jasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Ini Strategi Pemkab Seluma Menjadikan Pasar Sembayat jadi Pasar Harian

Data diperoleh, temuan dugaan ketidaksesuaian terjadi pada  anggaran  Perjalanan Dinas tahun 2021 mencapai kurang lebih Rp 1,7 Miliar, anggaran makan minum, ATK dan juga anggaran pada pemeliharaan gedung dewan sebesar kurang lebih Rp 900 juta. Selain itu pada kegiatan belanja barang dan jasa  diketahui dengan anggaran lebih kurang 13 Miliar. 

BACA JUGA:300 KK Warga Dusun Tengah Nikmati Program TNI Manunggal Air

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (0ne) 

 

Kategori :