Suharto menegaskan dukungan legislatif untuk memastikan penyelesaian temuan-temuan tersebut demi menghindari potensi kerugian negara.
"Dalam artian temuan itu harus diselesaikan, sehingga kedepannya tidak sampai bermasalah dengan hukum. Apalagi temuan yang sifatnya menimbulkan kerugian negara," kata Suharto
Ditambahkan Suharto, terkadang memang ada keteledoran oleh pegawai pemerintah sehingga adanya kelebihan bayar atau adanya kesalahan administrasi dan sebagainya.
"Kalau memang adanya kesalahan kami meminta kepada pemerintah provinsi Bengkulu dan Kabupaten serta Kota untuk menyelesaikan kesalahan itu dalam waktu yang telah ditentukan selama 60 hari." tutupnya.
Kategori :