RADAR BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu didatangi tiga lembaga berbeda yakni Garda Raflesia Bengkulu, Andalas Corruotion Watch (AWC) dan lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Kibar Nasional Provinsi Bengkulu.
Kedatangan tiga lembaga ini diwaktu yang berbeda namun dengan tujuan yang sama untuk melaporkan Pejabat (PJ) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, atas Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil melanggar netralitas PNS.
Pertama yang melaporkan PJ walikota ke Bawaslu Provinsi tersebut yakni Garda Raflesia Bengkulu dan AWC pada Kamis 12 Januari 2024.
Kemudian tepat pada sehari selanjutnya giliran Dewan Pimpinan Wilayah Kibar Nasional Provinsi Bengkulu.
Menanggapi laporan tersebut, PJ walikota Arif Gunadi memilih bungkam saat dikonfirmasi Radar Bengkulu pada Jumat 12 Januari 2023 di Gedung Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Provinsi Bengkulu. Saat itu Arif Gunadi usai mengikuti kegiatan penyerahan laporan hasil Pemeriksaan Kinerja dan kepatuhan Semester II tahun 2023.
BACA JUGA:Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi Buka Pelatihan Relawan Pencegahan dan Mitigasi Bencana
Saat PJ Walikota usai di minta keterangan terkait kegiatan yang diselenggarakan di BPK, Radar Bengkulu meminta tanggapannya terkait dirinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan melanggar netralitas ASN.
Namun sayangnya PJ walikota engan berkomentar sedikit pun sembari berlalu masuk ke tangga lift untuk meninggalkan kantor BPK Bengkulu.
Sedangkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang juga mengikuti kegiatan yang sama, saat dikonfirmasi dia menekankan kepada ASN untuk selalu netral baik itu di dunia nyata ataupun di media sosial.