Terkait dengan implementasi CTAS ini, pihak BNI meyakini akan bisa memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis, terutama dalam memastikan praktik bisnis dapat berjalan secara lancar. Sementara sebagai sistem administrasi layanan DJP, Dwi mengatakan, proses transformasi CTAS ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dapat meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
“Coretax ini mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, Exchange of Information (EoI), dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak. Dalam Coretax ini terdapat dua tampilan yaitu untuk petugas pajak dan wajib pajak yang disajikan dalam dua bahasa, Bahasa Inggris dan Indonesia,” tuturnya.
Paolo meyakini usaha ini akan menyederhanakan proses administrasi pajak, meningkatkan kepatuhan, sekaligus mengoptimalkan bisnis. Untuk itu, kami menghadirkan BNIdirect cash, yang dirancang untuk mempermudah nasabah dalam melakukan operasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan, sehingga dapat menjaga daya saing di bisnis era modern ini.
“BNI sebagai Authorized Billing Channel (ABC) dan juga sebagai Collecting Agent (CA) sekaligus mitra dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan juga beberapa layanan perpajakan melalui BNIdirect cash, dengan beragam kemudahan. Di antaranya bisa digunakan untuk pembuatan billing pajak, pembayaran penerimaan negara di mana salah satunya kategori pajak, dan interoperabilitas sistem perpajakan,” paparnya.