RADAR BENGKULU - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tambahan anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen.
"Tukin ini sudah sampai taraf pembahasan antarkementerian yang cukup intensif dan cukup detail. Dan posisi terakhir kami menyurati Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin yang sudah tertunda selama 5 tahun ini," ujar Satryo di Jakarta, 16 Januari 2025 dilansir Disway.id.
Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyebut bahwa Kemenkeu menyetujui pengajuan penambahan anggaran tersebut.
"Prinsipnya dari Kementerian Keuangan itu sudah menyetujui perhitungan kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan," cetusnya.
Dengan begitu, Satryo mengaku optimistis soal permasalahan tukin yang mandek sejak 5 tahun lalu.
"Jadi optimistis ada solusi untuk teman-teman yang memang perlu dibayarkan tukinnya," tuturnya.
BACA JUGA:66 Rumah Sakit Bakal Dibangun di Daerah Tertinggal, Selesai Dalam 2 Tahun?
BACA JUGA:Ini Dia Lima Daftar Seleksi Masuk PTN 2025 selain SNBP
Di samping itu, ia menjelaskan bagaimana permasalahan tukin ini menjadi polemik hingga macet.
Dijelaskannya, aturan mengenai tukin berawal dari diresmikannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengakibatkan perubahan postur pendapatan dari PNS ataupun PPPK.
Bagi PNS, berhak mendapatkan gaji dan tukin untuk tenaga administrasi.
"Dosen yang PNS itu definisi untuk pendapatannya ada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi. Sebetulnya di dosen tukin nggak ada," paparnya.
Tidak adanya tukin ini mengingat penilaian performa dosen berbeda dengan tenaga administrasi yang dihitung dari jam kerja dan sebagainya.
Sedangkan dosen mendapatkan tunjangan profesi dengan berbekal sertifikat profesi dosen.
Hal ini lantas berkaitan dengan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.