Ketua PN Surabaya Terima Uang Suap Segini untuk Muluskan Vonis Bebas Ronald Tannur!

Rabu 15 Jan 2025 - 20:46 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. Suap yang diterima Rudi Suparmono diketahui bertujuan untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, penahanan terhadap Rudi dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

“Terhadap tersangka Rudi atau RS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

Lebih lanjut Qohar menjelaskan, peran Rudi dalam kasus ini bermula saat menerima pesan Whatsapp dari tersangka Zarof Ricar, pensiunan Mahkamah Agung. Saat itu, Zarof menjadi penghubung dan tidak ada menyatakan tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ingin bertemu. Lisa dan Rudi akhirnya bertemu di ruangan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya di lantai 5.

BACA JUGA:Jumlah Penduduk Miskin di Provinsi Bengkulu Turun Signifikan

BACA JUGA:Bank Bengklu Serahkan Sertifikat Pemegang Saham Kepada Pemkab Benteng

“Di dalam pertemuan, LR minta hakim sidang Ronald Tannur yang kemudian dijawab RS bahwa hakim yang sidang perkara RT adalah ED, M, dan HH,” ucap Qohar.

Dikatakan juga, Rudi menerima uang SGD43.000 langsung dari tersangka Lisa Rachmat dan melalui terdakwa Erintuah Damanik SGD20.000 untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.

Atas dasar itu, penyidik melakukan penangkapan kepada Rudi di Palembang, Selasa siang dan langsung memeriksanya di Pidsus Kejagung. Rudi menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

Geledah dua rumah

Ditambahkan Qohar, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat sejak Selasa 14 Januari 2025 pagi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di rumah daerah Palembang.

“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp 1.728.844.000. Kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626. Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp 21.141.956.000,” tutur Qohar.

BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Sudah Final, Banggar dan TAPD Sepakati Evaluasi Kemendagri

BACA JUGA:Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan

Untuk perkara ini, Kejagung menjerat Rudi dengan Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal  18 Undang-Undang Tipikor.

Rudi Suparmono diketahui ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan siang tadi. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.

Kategori :