Lengkap, Dana Kampanye Pemilu 2024 di Kota Bengkulu Sudah Dilaporkan

Selasa 09 Jan 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Windi
Editor : Azmaliar Zaros

"Parpol diingatkan agar tidak keliru dalam menggunakan aplikasi khusus yang sudah disiapkan. Laporan harus diterima paling lambat pukul 23.59 WIB," tambahnya.

BACA JUGA:Heran, Ditemukan Batu Bara dan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Bukit Daun

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis laporan yang harus disusun oleh parpol. Yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Laporan dana awal kampanye harus dilampirkan dengan rincian sumbangan dana kampanye, mencantumkan sumber dari perseorangan, badan usaha, dan parpol yang ikut menyumbang.

"Untuk laporan akhir dana kampanye, parpol dapat menyerahkannya ke KPU satu hari setelah tahapan kampanye berakhir. Itu mencakup penerimaan dan pengeluaran calon serta partai politik selama kampanye."  (wij) 

Kategori :