RBI, MUKOMUKO - Selamat tinggal retribusi pelayanan tera dan tera ulang yang dijalankan UPTD Metrologi, Disperindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko. Padahal, selama ini, retribusi tera dan tera ulang ini menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Mukomuko.
Plt. Kadis Perindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP menjelaskan, pihaknya tidak lagi dapat memungut retribusi dari aktivitas pelayanan tera dan tera ulang. Itu seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi baru-baru ini.
"Perda itu juga sudah sesuai dengan peraturan-peraturan diatasnya. Untuk pelayanan tera dan tera ulang memang tidak lagi bisa dipungut lagi retribusi," ungkap Nurdiana.
BACA JUGA:Gaji ASN Mukomuko Sudah Bisa Dibayar, Cek Informasi Terbaru
BACA JUGA:Prabowo Sapa Bengkulu dalam Kampanye Akbar di Balai Buntar
BACA JUGA:Tahun Politik, Sekda Ingatkan Kembali Netralitas ASN
Dengan demikian, otomatis pada tahun 2024 ini UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM Mukomuko tidak lagi memungut retribusi tersebut. Meskipun PAD yang dihasilkan dari retribusi tera dan tera ulang tahun 2023 mencapai ratusan juta rupiah.
"Tahun lalu, kita dapat (PAD) Rp 176 juta dari retribusi itu. Tapi, tahun ini tidak boleh lagi, tidak ada payung hukumnya untuk memungut retribusi," ujarnya.
Kendati demikian, pihak Disperindagkop Mukomuko masih mengkaji regulasi agar UPTD Metrologi masih bisa menghasilkan penghasilan untuk daerah.