RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Hingga masuk pekan kedua Bulan Januari, sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko belum menerima gaji bulan pertama tahun 2024. Kabar itu tidak ditepis oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, MM.
Kendati demikian, ia mengatakan, meski proses evaluasi APBD 2024 oleh Gubernur belum selesai, untuk gaji ASN dan kegiatan yang bersifat rutin, sudah dapat dibayarkan. Kegiatan rutin dapat berjalan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) / Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Untuk Perkara yang menjadi landasan dijalankannya belanja rutin pemerintah, sudah diteken Pak Bupati tanggal 4 Januari kemarin," ungkap Agus, dikonfirmasi Senin (8/1).
Gaji ASN belum diterima, lanjutnya, karena ada beberapa administrasi yang perlu disiapkan. Diantaranya Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing OPD. Setelah semua itu selesai, baru OPD dapat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKD.
"Mana OPD yang sudah menyampaikan ke BKD, langsung diproses. Yang jelas untuk dana rutin sudah bisa digunakan. Tinggal lagi dinas dan instansi terkait yang diminta segera menyampaikan," ujar Kepala BKD.
Ditanya mengenai APBD, Agus menuturkan Perda APBD Mukomuko tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 14 Desember 2023 lalu, hingga Senin (8/1/) masih proses evaluasi gubernur.