Ini Dia Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan Tahun 2025

Sabtu 28 Dec 2024 - 20:45 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : Azmaliar

17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas nilai yang ditentukan sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami daftar ini agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim yang tidak dapat ditanggung oleh program ini.(*)

Kategori :