Ini Dia Tiga Syarat Pengembangan Pariwisata Menggunakan DAK

Sabtu 06 Jan 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

RADAR BENGKULU, MANNA -  Kalau ingin Bengkulu Selatan mendapatkan bantuan anggaran dari Pusat, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Bengkulu Selatan. 

Ada tiga syarat yang harus dimiliki untuk pengembangan pariwisata melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Pertama, terkait dokumen perencanaannya. Kedua, regulasi atau dasar hukum dalam melakukan pembangunan dalam sektor.Ketiga, keberpihakan anggaran untuk pariwisata dari Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Pariwisata  Bengkulu Selatan ,Rendra Febrianto, SS, M.Si mengatakan, kalau ketiga hal itu sudah bisa dipenuhi oleh daerah,maka pihak Pemerintah Pusat pun akan menggelontorkan dana yang dimiliki. Setelah itu nantinya pihak Kementerian Pariwisata menentukan bahwa Bengkulu Selatan menjadi Locus pariwisata.

BACA JUGA:RSUD HD Manna Terima Akreditasi Paripurna

"Terkait dukumen perencanaan yang diminta oleh Kementerian, apakah dokumen perencanaan yang kita miliki, termasuk didalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(FKPD),tetapi yang difokuskan pada RPJMD yang artinya menjadi prioritas Kepala Daerah,"papar Rendra Sabtu (06/01).

Sedangkan untuk regulasi ataupun dasar hukum,dalam rangka daerah membangun disektor pariwisata. Apa dasarnya, yaitu Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan sudah dimiliki juga oleh Bengkulu Selatan,yang merupakan turunan dari pusat, yaitu RIPPARNAS.

Tetapi RIPPARDA Bengkulu Selatan yang saat ini masih menjadi kendala. Sedangkan untuk Kabupaten lain di Provinsi Bengkulu RIPPARDA nya sudah berbentuk Peraturan Daerah (Perda), sedangkan Bengkulu Selatan masih dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Hal inilah yang harus diubah. Perda RIPPARDA inilah nantinya dasar untuk membangun sektor pariwisata secara komprehensif.

BACA JUGA:Capaian Indikator DPMPTSP Nilai Investasi Naik 23 Persen 2023

BACA JUGA:Dinsos BS Terima 3 Penghargaan, Dari Mana Saja? Yuk Cek

"Hal itu sudah kita bicarakan dengan pihak DPRD Bengkulu Selatan,untuk mengesahkan Perda RIPPARDA. Kalau hanya Perbup RIPPARDA seperti dari tahun 2022 ke 2023, untuk tahun 2024 tidak akan relevan lagi. Seperti halnya mungkin tahun dulu wisata Tebat Gelumpai tidak masuk, maka harus dimasukkan lagi atau di review kembali. Kalau sudah berbentuk Perda, maka setiap tahunya aturan itu akan terus mengikuti karena mengatur secara mengglobal,"ujarnya.

Sedangkan ketiga keperpihakan anggaran yang ada di Kabupaten untuk sektor pariwisata,apakah anggarannya dalam pengelolaan pariwisata itu ada apa tidak. Apakah menjadi prioritas Kepala Daerah. Karena, dari pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah pusat apakah pembangunan itu nanti akan  terjaga, terawat dan terpilelihara dengan baik oleh daerah yang dibangun.Kalau tidak menjadi perhatian, untuk apa Pemerintah Pusat membangunnya.

"Sedangkan untuk persyaratan tambahan yang itu berasal dari Pemerintah Pusat, yaitu bersedianya Pemerintah Pusat untuk membuka Locus ke Bengkulu Selatan,yang membutuhkan surat rekomendasi dari Bupati.Untuk tahun 2024 ini kita akan mengusulkannya ke Kementerian Pariwisata agar nantinya mereka bisa membuka Locus itu menjadikan Bengkulu Selatan Locus prioritas pariwisata, tetapi itu bukan untuk 2024, tetapi untuk 2025 mendatang,"pungkas Rendra.(afa) 

 

Kategori :