RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Puluhan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Mukomuko masih berstatus honorer yang gajinya di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Bahkan, gaji petugas damkar kerap tersendat hingga mereka melakukan aksi protes.
Namun sejak perubahan nomenklatur Dinas Damkar dan Penyelamatan menjadi OPD tersendiri yang dipisahan dengan Satpol-PP, justru beban personel Damkar Mukomuko semakin berat.
Selain harus melakukan pemadaman kebakaran, para "Ksatria Biru" juga harus melakukan tugas penyelamatan atau penanganan hewan berbahaya di lingkungan warga seperti penangan ular, tawon dan lainnya.
Semestinya untuk penyelamatan atau penanganan hewan berbahaya ada petugas khusus di luar personil damkar. Hanya saja, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko belum mampu merekrut petugas tersebut. Pasalnya tidak tersedia anggaran untuk perekrutan dan membayar gaji petugas tersebut.
Dijelaskan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Mukomuko, Ramdani, pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk merekrut sejumlah tenaga ahli untuk menangani situasi kedaruratan lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan hewan liar dan berbahaya.
BACA JUGA:Polisi Imbau Pemilik Truk Muatan TBS Kelapa Sawit Gunakan Jaring Penutup
BACA JUGA:Tampaknya Tidak Ada Acara Hiburan Tahun Baru di Mukomuko
"Sudah kita usulkan untuk tahun 2025, tapi belum disetujui," disampaikan Ramdani.
"Kami memberdayakan petugas pemadam kebakaran yang ada untuk menangani hewan liar dan berbahaya," imbuhnya.
Adapun jumlah tenaga ahli di bidang penanganan hewan liar dan berbahaya yang diusulkan, sebanyak tiga hingga empat orang. Tenaga ahli itu, nantinya berstatus honorer daerah dan gajinya ditanggung dalam APBD tahun 2025.
Meskipun pihaknya belum memiliki tenaga ahli yang menangani hewan liar, namun tetap menangani hewan liar yang mengganggu masyarakat.
"Untuk sementara petugas damkar yang ada saat ini menangani hewan liar dan berbahaya secara sukarela atau tidak menerima honor atau gaji dari dinas. Karena mereka digaji sebagai petugas damkar,l," bebernya.