RADAR BENGKULU – Pasca perubahan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, sekitar 600 ASN menghadapi kendala belum menerima tunjangan jabatan fungsional selama dua tahun terakhir.
Besaran tunjangan tersebut bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta lebih, disesuaikan dengan posisi jabatan fungsional masing-masing ASN.
Pembayaran tunjangan fungsional ini seharusnya mengikuti Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2023.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP MAP menegaskan bahwa tunjangan ini adalah hak ASN yang sudah beralih ke jabatan fungsional.
"Tunjangan jabatan fungsional wajib dibayarkan kepada ASN, karena itu haknya," ujar Dempo.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Mersyah akan Kunjungi Pulau Enggano untuk Evaluasi Major Project
Ia menambahkan bahwa pembayaran ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu biaya sekolah anak. Dempo menyatakan bahwa anggaran tunjangan fungsional tahun 2024 sudah termasuk dalam APBD Provinsi Bengkulu.
"Maka , tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayarannya, seiring dengan upaya percepatan ekonomi daerah saat tunjangan tersebut digunakan."
Sementara itu Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli SIP MSi, menjelaskan bahwa anggaran untuk tunjangan fungsional ASN yang telah berubah jabatan sudah tersedia.
"Anggarannya sudah tersedia, tinggal direalisasikan," jelas Rizqi.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Siapkan Logistik Alat Bantu Coblos Tuna Netra
BACA JUGA:Awas Demam berdarah, Dinas Kesehatan Kaur himbau jaga Kebersihan Lingkungan
Dia menegaskan kesiapan dalam memproses pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.
"Pembayaran tunjangan fungsional telah diatur dalam regulasi, sehingga saat diajukan dari OPD terkait, kami segera merealisasikannya," tutur Rizqi, menandaskan bahwa tidak ada hambatan lagi untuk pembayaran yang seharusnya telah dilakukan. (wij)