radarbengkulu.bacakoran.co, Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan yang melibatkan sebuah minibus dan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Jalan Medan–Tanjung Pura, Km 53–54, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada 5 orang korban meninggal dunia akibat insiden tersebut. “Kepada 4 korban, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara 1 korban yang tidak memiliki ahli waris, santunan diberikan berupa biaya penguburan” jelasnya.
BACA JUGA:Berziarah ke Kuburan, Tradisi Unik Menjelang Perayaan Natal di Sulawesi Utara
Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga mereka diberikan kekuatan,” tuturnya.
Sesaat setelah kejadian, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dan proaktif mendatangi tempat kejadian serta rumah sakit untuk mendata korban guna keperluan penyerahan santunan. “Kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan
agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas,” imbuh Dewi.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 22.00 WIB itu bermula saat minibus jenis sedan datang dari arah tanjung Pura menuju Medan, sementara sepeda motor datang dari arah Medan menuju Tanjung Pura. Setibanya di TKP, diduga mobil tersebut mengambil jalur kanan dan hilang kendali, kemudian menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Akibat musibah itu 5 orang meninggal dunia.