RADAR BENGKULU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang wisatawan menggunakan mobil bak terbuka. Apalagi sampai mengangkut penumpang selama libur natal dan tahun baru 2025.
Larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Pasalnya, ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri. Karena, seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
"Kita imbau bagi masyarakat yang berlibur saat nataru, baik itu di tempat wisata atau lainnya, tolong jangan melanggar aturan yang menyebabkan kecelakaan. Seperti penggunaan mobil bak terbuka dengan mengangkut penumpang," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Senin (23/12).
Kendaraan bak terbuka itu, lanjutnya, bukanlah untuk mengangkut penumpang. Melainkan, untuk barang. Apabila dilanggar, ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik nantinya.
BACA JUGA:Taman Rumput Sintetis Pendopo Merah Putih, Magnet Wisata Baru Warga Kota Bengkulu
BACA JUGA:Ini Cara Pemerintah Kota Bengkulu dan Dinas Sosial Memperingati Hari Kesetiakawanan Nasional
Adapun larangan penggunaan mobil bak terbuka tersebut, paparnya, dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Seperti, kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka itu.
Kemudian, pihak Dishub juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya.
"Tolong dicek dulu, sehingga saat berlibur kita tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak diinginkan terjadi," tuturnya
Sebagai informasi, sudah tercatat beberapa kali kasus kecelakaan lalulintas yang dialami warga saat menaiki mobil bak terbuka tersebut. Dan risiko yang dialami juga bisa berdampak terhadap pengendara lain.