radarbengkulu.bacakoran.co - Demi menghindari meningkatnya kecelakaan lalulintas selama libur natal dan tahun baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang masyarakat menggunakan mobil bak terbuka, apalagi sampai mengangkut penumpang.
Dishub menegaskan larangan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
BACA JUGA:Yos Suprapto Mengundurkan Diri Ikut Pameran Galeri Nasional Indonesia
BACA JUGA:Sebetulnya Pemerintah Bisa Usul Turunkan PPN 12 Persen
Pasalnya ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
"Kita imbau bagi masyarakat yang berlibur saat nataru baik itu di tempat wisata atau lainnya tolong jangan melanggar aturan yang menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan mobil bak terbuka dengan mengangkut penumpang," ujar Kadishub Hendri Kurniawan, Senin (23/12).
Ia kembali menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang. Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik nantinya.
Adapun larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka.
Kemudian, pihak Dishub juga mengimbau masyarakat yang hendak berlibur untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraannya. "Tolong di cek, sehingga saat berlibur kita tetap aman dan mengurangi risiko hal yang tak diinginkan terjadi," tuturnya