RADAR BENGKULU - Kasus perdata yang melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu terus bergulir. Ia digugat sebesar Rp 1,5 miliar oleh Dinmar, seorang pengusaha, atas dugaan wanprestasi dalam kesepakatan jual beli tempat hiburan. Gugatan ini kini telah mencapai tahap replik atas duplik tergugat, dan pada bulan depan akan memasuki sidang lapangan.
Kuasa hukum penggugat, Yasrizal, SH, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat tindakan tergugat yang dianggap melanggar kesepakatan.
"Dalam replik, kami menilai tergugat selaku penjual telah melakukan wanprestasi, yang berdampak merugikan klien kami baik secara materil maupun immateril," ujar Yasrizal
Menurut Yasrizal, permasalahan ini bermula dari kesepakatan jual beli usaha hiburan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya oleh tergugat. Usaha yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu, tersebut mencakup karaoke, televisi, dan sejumlah aset penting.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Bengkulu Dorong Pengusaha Untuk Pemenuhi Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Aspirasi Warga Kota Bengkulu Diserap M. Zen Basri dan Irman Sawiran
"Kami meminta majelis hakim untuk memerintahkan pengembalian usaha dan seluruh aset yang diperjualbelikan kepada klien kami, agar proses jual beli dapat dilanjutkan sesuai perjanjian awal," tegas Yasrizal.
Selain meminta pengembalian aset, penggugat juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika oleh tergugat. Tidak hanya itu, ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar juga menjadi salah satu poin dalam gugatan.
"Kerugian immateril ini mencakup kerugian moral, reputasi, dan kerugian lainnya yang diderita klien kami akibat tindakan tergugat," tambah Yasrizal.
Tuntutan lain yang diajukan adalah pembatalan kesepakatan jual beli usaha kepada pihak lain yang dilakukan tergugat. Yasrizal menilai tindakan tersebut melanggar hak kliennya atas usaha yang telah diperjanjikan.
"Kami juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu agar melakukan sita jaminan terhadap usaha dan seluruh aset yang disengketakan. Langkah ini diperlukan untuk menjamin hak klien kami tidak hilang selama proses hukum berlangsung," jelasnya.
BACA JUGA:Herimanto Optimis Pemda Provinsi Bengkulu Segera Cairkan DBH Kota Bengkulu
BACA JUGA:Dedy Wahyudi Fokus Selesaikan Tiga Masalah Utama di Kota Bengkulu
Yasrizal menegaskan bahwa kliennya hanya menginginkan keadilan dalam perkara ini.
"Jika majelis hakim memiliki pandangan lain, kami berharap putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak, terutama bagi klien kami yang jelas-jelas dirugikan," tutup Yasrizal.